Rabu, 09 Maret 2011

Kajian Psikologi Hukum


RINCIAN SUBJEK BAHASAN PSIKOLOGI HUKUM
Materi kajian psikologi hukum oleh Brian L. Cutler dibagi dalam 17 pokok bahasan, yaitu :
1.      Criminal Competencies (kompetensi kriminal)
2.      Criminal Responsibility (pertanggungjawaban pidana)
3.      Death Penalty (Pidana Mati)
4.      Divorce and Child Custody (perceraian dan pemeliharaan anak)
5.      Education and Profesional development (pendidikan dan perkembangan profesional)
6.      Eyewitness Memory (memory saksi mata)
7.      Forensic Assessment in civil and criminal cases( penilaian forensik dalam kasus pidana dan perdata)
8.      Juvinile Offenders (pelanggar hukum yang masih anak-anak)
9.      Mental Health Law ( Hukum Kesehatan Mental)
10. Psychological and Forensic assessment instruments.
11. Psychologicy of criminal behavior.
12. Psychology of policing and investigations.
13. Sentencing and incarceration.
14. Symptoms and disorders relevant to forensic assessment
15. Trial Processes.
16. Victim reactions to crime.
17.  Violence risk assessment.
CONTOH :
TRIAL PROCCES :
Ketika sepasang suami-istri yang mempunyai seorang anak yang masih kecil, katakanlah berusia 7 tahun, lantas pasangan itu ingin bercerai di mana masing-masing dari kedua-duanya memohon kepada hakim untuk ditetapkan sebagai wali anak itu;
Maka hal itu merupakan subjek-bahasan Psikologi Hukum, untuk membantu hakim memahami secara psikologis, demi kepentingan masa depan anak, pihak mana yang akan hakim tetapkan sebagai wali dari anak tersebut.
VIOLENCE RISK ASSESSMENT
KASUS TARASOFF, CALIFORNIA, 1976.
Seorang mahasiswa pria, Prosenjit Poddar dari University of Berkeley (California) telah bertemu dan jatuh cinta kepada mahasiswa Tarasoff. Namun Tarasoff tidak membalas cintanya, sehingga mengakibatkan Poddar sakit hati dan menderita depresi berat. Ia kemudian sampai menelantarkan studinya dan kesehatannya menjadi menurun. Beberapa bulan kemudian Poddar berobat ke psikolog dari universitas, Dr. Lawrence Moore. Sewaktu menjalani psikoterapi, Poddar mengungkapkan bahwa ia hendak membunuh mahasiswi Tarasoff tersebut. Dr. Moore membahas persoalan itu dengan atasannya Dr. Harvey Powelson, seorang psikiater. Kemudian Dr. Moore menulis suatu surat diagnosis yang memohon agar polisi kampus universitas bertindak untuk menahan Poddar selama 72 jam untuk evaluasi. Polisi universitas telah menahan Poddar namun karena Poddar tampaknya cukup rasional terhadap polisi tersebut dan berjanji akan menghindari Tarasoff sehingga ia kemudian dibebaskan.
Atasan Dr.Moore, Dr.Harvey Powelson, kemudian bahkan memerintahkan agar tidak diambil tindakan lebih lanjut terhadap Poddar dan memerintahkan data datanya dimusnahkan. Tak seorangpun yang memberitahukan Tarasoff akan bahaya yang mengancam dirinya. Enam minggu kemudian, sewaktu mahasiswi Tarasoff kembali ke kampusnya sehabis liburan, ia dibunuh oleh Poddar secara kejam . Orang tua Tarasoff kemudian menuntut universitas tersebut, polisi kampus, dan para psikoterapis yang dianggap telah berlaku lalai karena tidak memberitahukan kepada Tarasoff akan bahaya pembunuhan yang mengancam dirinya dari Poddar. Pengadilan California beranggapan bahwa apabila seorang terapis berkeyakinan bahwa seorang pasien merupakan ancaman bahaya bagi orang lain maka kewajibannya untuk memberitahukan adanya bahaya tersebut. Kewajiban itu bisa dibebaskan dengan melaporkan kepada polisi atau mengambil tindakan yang secara wajar diperlukan di dalam keadaan demikian. 2,3 .
Dari kasus ini diperoleh suatu kesimpulan bahwa penting sekali dilakukan penilaian risiko perilaku kekerasan yang muncul pada pasien dengan gangguan jiwa sehingga dapat memberikan keamanan bagi masyarakat sekitar.
EYEWITNESS MEMORY
Tembak  Mati Polisi, Gasak Rp. 1,9 Miliar Perampokan di Bank Mandiri Capem Jl. Bukit Kota, Kota Pinang, Labuhan Batu. Bandit-bandit jalanan itu menembak dua polisi dan satu diantaranya kabur dengan membawa uang hasil rampokan. Polisi sulit mengetahui identitas pada perampok. Sebab mereka menutupi wajahnya dengan kain sebo ketika menjalankan aksinya. Aksi perampokan yang terjadi pukul 10.000 WIB pagi  itu diawali dengan kedatangan sebuah Daihatsu Troper berplat BM. Begitu berhenti di parkiran, beberapa penumpang mobil itu berhamburan turun. Mereka langsung memberondongkan tembakan ke udara. “Empat orang menenteng senpi laras panjang dan dua senpi genggam,”ujar saksi mata di tempat kejadian. Setelah  merobohkan Bripda Lauri, enam perampok masuk ke bank. Mereka menodong kasir lalu memaksanya untuk mengumpulkan uang yang ada di bank. Kasir yang ketakutan buru-buru mengambil semua uang seperti yang diminta perampok (JP, 26 Oktober 2004).    Kengerian, ketakutan, keheranan, kebencian dan bahkan trauma psikologis barangkali yang menjadi kata-kata yang terungkap setelah melihat atau mengalami peristiwa tersebut. 
Banyak sudut pandang yang digunakan untuk memberikan penjelasan fenomena tindakan kriminal yang ada. Pada kesempatan ini saya mencoba dari sisi psikologis pelakunya.  Sudut pandang ini tidak dimaksudkan untuk memaklumi tindakan kriminalnya, melainkan semata-mata hanya sebagai penjelasan. 
DIVORCE AND CHILD CUSTODY
Ketika sepasang suami-istri yang mempunyai seorang anak yang masih kecil, katakanlah berusia 7 tahun, lantas pasangan itu ingin bercerai di mana masing-masing dari kedua-duanya memohon kepada hakim untuk ditetapkan sebagai wali anak itu;
Maka hal itu merupakan subjek-bahasan Psikologi Hukum, untuk membantu hakim memahami secara psikologis, demi kepentingan masa depan anak, pihak mana yang akan hakim tetapkan sebagai wali dari anak tersebut.
DEATH PENALTY
Penentuan pidana mati oleh hakim dengan melakukan semua proses yang ada, maka dalam tahap putusan jika terbukti bahwa hukuman yang alan diberikan oleh terpina adalah pidan mati, maka factor psikologis dari terpidan harus diperhatikan. Contoh yang selama ini ada adalah bahwa terpidana di berikan kesempatan untuk mengajukan apa yang  dia inginkan sebelum eksekusi dilakukan yang berkaitan dengan psikologi.
JUVINILE OFFENDERS
Seorang pelanggar hokum yang masih anak-anak, tahap pertama yang dilakukan sebelum menghakimi anak itu adalahperlu diketahui atau diselidiiki latar belakang mengapa anak tersebut melakukan pelanggaran hukum (penyimpangan). Setelah diketahui penyebabnya,maka adapun putusan yang akan dijatuhkan kepada anak yang melakukan pelanggaran hukum tersebut tidak sama dengan putusan yang dijatuhkan pada pelanggar hokum orang dewasa. Hal ini dikarenakan factor psikologi anak-anak berbeda dengan orang dewasa, dan perbedaan psikologi ini harus diketahui oleh pihak berwenang yang akan menghakimi anak tersebut. Seorang anak masih perlu di asa psikologinya, dan masih perlu banyak belajar didunia luar, hingga pidana yang dijatuhkan berbeda dengan orang dewasa. Selain itu, perwujudan psikologi hokum atas pelanggaran hokum anak-anak ini terlihat dari adanya peradilan anak.
PSYCHOLOGICY OF CRIMINAL BEHAVIOR.
Bahwa bagaimana seorang penegak hokum dapat memahami kondisi psikologis orang yang melakukan tindak criminal, dalam hal ini latar belakang seseorang melakukan tindak criminal. Dari latar belakang itulah hakim yang memproses kasus itu, harus menggunakan factor psikologi pelaku tindak criminal juga dalam menjatuhkan putusan nantinya.
SYMPTOMS AND DISORDERS RELEVANT TO FORENSIC ASSESSMENT
Penilaian forensic terhadap gejala atau penyakit yang relevan,yang dimaksud adalah jika seorang pelaku pidana terbukti atau ternyata mempunyai gejala maupun penyakit, baik itu penyakit kejiwaan ataupun penyakit lainnya maka perlu dilakukan pertimbangan dalam aspek psikologi juga, misalnya bahwa seseorang yang sakit tidak dapat wajib mengikuti persidangan maupun seorang yang mempunyai gangguan jiwa tidak dapat dihukum atau dipidana dengan alasan sakit jiwa. Namun factor itu semua harusdapat dibuktikan.
SENTENCING AND INCARCERATION
Dalam hal pemidanaan maupun penahanan/pemenjaraan perlu diketahui bahwa factor psikologi harus diperhatikan baik pihak berwenang yang akan menjatuhkan putusan maupun pihak terkain yang akan menerima putusan. Selain itu dalam pemidanaan dan penahanan harus dilihat pula aspek psikologinya, bagaimana cara memperlakukan orang yang berbeda psikologinya dalam eksekusi yang akan dilakukan.
VICTIM REACTIONS TO CRIME
Bahwa seorang korban harus dibantu untuk menghilangkan tramu yang ada didirinya atas kejahatan yang dilakukan kepadanya, misalnya saja seorang wanita yang diperkosa akan mendapat guncangan psikologi yang besar, oleh karena itu harus dilakukan terapi atau penyembuhan trauma atas wanita tersebut sebulum kasus diproses.



MENTAL HEALTH LAW
Hokum kesehatan mental sangat dibutuhkan dalam dunia hokum, hal ini disebabkan karena kesehatan mental baik terpidana maupun yang memidana harus diperhatikan kerena, jika psikologinya tidak stabil maka putusan dapat tidak sama, dan terpidanapun akan dilemma dalam menerima putusan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar