Selasa, 08 Maret 2011

SPECIAL MISSION

Sejarah Mengenai Special Mission
Pada konvensi Wina mengenai hubungan diplomatik (1961), dan hubungan konsuler (1963) telah mengutamakan kodifikasi dari hukum kebiasaan internasional yang ada dapat diselesaikan, maka komisi hukum internasional PBB menyadari bahwa hubungan diplomatik bukan hanya terdiri dari masalah-masalah yang berkaitan dengan pertukaran misi yang sifatnya permanen, tapi juga menyangkut pengiriman utusan atau misi dengan tujuan terbatas yang dikenal sebagai diplomasi ad hoc.
Komisi hukum internasional kemudian meminta reporter khusus, Mr. Bartos untuk mempelajari masalah ini. Setelah mendapatkan laporannya, pada tahun 1960, komisi hukum internasional telah menyetujui satu rancangan tiga pasal mengenai “Misi Khusus” yang harus dimasukkan dalam konvensi mengenai hubungan diplomatik.
Mr. Bartos, sebagai reporter khusus yang ditunjuk oleh panitia hukum internasional PBB, ditugaskan untuk mempersiapkan draft artikel mengenai masalah itu, yang harus didasarkan pada ketentuan-ketentuan dalam konvensi Wina mengenai hubungan diplomatik dengan memperhatikan bahwa misi khusus yang karena sifat tugasnya haruslah dibedakan dengan misi diplomatik yang bersifat permanen.
Beberapa tahun setelah dibahas dalam Panitia Hukum Internasional dan dibicarakan secara panjang lebar dalam Komite VI majelis Umum PBB, maka dirumuskan 50 pasal yang kemudian pada 1967 disampaikan dalam sidang Majelis Umum yang ke-24. Majelis Umum PBB pada 8 Desember 1969 telah menyetujui Resolusi 2530 (XXIV) yang menyertakan teks konvensi mengenai misi khusus dan menyatakan terbuka untuk penandatanganan, ratifikasi dan aksesi.
Konvensi mengenai misi khusus ini merupakan pelengkap Konvensi Wina 1961 dan 1963, dimaksudkan agar dapat menjadi sumbangan bagi pengembangan hubungan baik semua negara. Konvensi New York 1969 beserta protokol pilihannya mengenai kewajiban untuk menyelesaikan pertikaian yang sudah berlaku sejak 21 Juni 1985 telah diratifikasi oleh 23 negara.
Penjelasan Spesifik Tentang Special Mission
Misi khusus dalam hukum initernasional ini didasarkan pada atau memiliki pijakan hukum pada Konvensi New York 1969 yang secara khusus membahas mengenai special mission atau misi khusus.
Mengenai kekebalan dari Misi Khusus (Special Missions) pengaturannya dikenal dengan  The Convention on Special Missions 1969. Dalam banyak hal negara-negara akan atau dapat mengirim dan mengutus misi khusus atau misi ad hoc ke negara-negara tertentu untuk membicarakan suatu isu yang telah ditentukan di samping mempercayakannya kepada staff perwakilan diplomatik dan konsuler yang sifatnya permanen. Dalam keadaan demikian utusan khusus (special missions) entah semata-mata bersifat teknis atau secara politis penting dapat mengandalkan adanya kekebalan-kekebalan tertentu yang pada dasarnya berasal (derived from) dari Konvensi-Konvensi Wina dengan cara menggunakan analogi disertai modifikasi seperlunya. Berdasarkan ketentuan pasal 8 dari the Convention on Special Missions 1969, negara pengirim harus membiarkan negara penerima (the host state) mengetahui besarnya (size) serta komposisi dari misi tersebut, sementara menurut pasal 17 misi tadi harus hadir di suatu tempat yang disetujui oleh negara-negara yang bersangkutan atau di Kementerian Luar Negeri dari negara penerima.
Berdasarkan ketentuan pasal 31 para anggota dari special missions tidak memiliki imunitas menyangkut klaim yang timbul dari suatu kecelakaan akibat suatu kendaraan yang digunakan di luar tugas resmi dari orang yang bersangkutan dan berdasarkan ketentuan pasal 27 maka kebebasan bergerak dan bepergian yang diperkenankan hanyalah kebebasan bergerak dan bepergian yang diperlukan untuk menjalankan fungsi-fungsi dari misi khusus.
Adapun pengertian misi khusus yang terdapat dalam konvensi Tahun 1969 tersebut adalah “Misi Khusus (special mission) ialah suatu misi yang bersifat sementara, mewakili negara, yang dikirim oleh suatu negara ke negara lain atas persetujuan negara terakhir untuk tujuan menyelesaikan persoalan khusus.
Selain istilah misi khusus, terdapat istilah lain lagi dalam konvensi ini, yaitu :
·         Misi Diplomatik Permanen (Permanent diplomatic mission) ialah suatu misi diplomatik dalam artian seperti yang tercantum pada konvensi Wina mengenai hubungan diplomatik.
·         Pos Konsuler (consular post) adalah suatu konsulat jenderal, konsulat, wakil konsulat atau perwakilan konsulat.
·         Kepala Misi Khusus (head of a special mission) adalah orang yang diberi kekuasaan oleh negara pengirim melakukan tugas untuk bertindak dalam kapasitas itu.
·         Seorang wakil negara pengirim (representative of the sending state in the special mission) dalam misi khusus, adalah setiap orang, yang oleh negara pengirim diberi tugas untuk bertindak dalam kapasitas itu.
·         Anggota-anggota misi khusus (member of a special mission) ialah kepala misi khusus, wakil-wakil negara pengirim di dalam misi khusus, dan anggota-anggota staf misi khusus.
·         Anggota-anggota staaf misi khusus (member of the staff of the mission) adalah anggota-anggota staf diplomatik, staf administrasi dan teknik dan staf pelayanan khusus.
·         Anggota-anggota staf diplomatik (members of the diplomatic staff)adalah anggota-anggota staf misi khusus yang mempunyai status diplomatik untuk keperluan misi khusus.
·         Anggota-anggota taf administrasi dan teknik (members of the administrative and technical staff) adalah anggota-anggota staf misi khusus yang dipekerjakan dalam pelayanan administrasi dan teknik misi khusus.
·         Anggota-anggota staf pelayanan (members of the service staff) ialah anggota-anggota staf misi khusus, yang dipekerjakan sebagai pekerja rumah tangga atau tugas-tugas serupa.
·         Staf pribadi (private staff) adalah orang-orang yang dipekerjakan khusus dalam pelayanan pribadi anggota-anggota misi khusus.
Tugas-tugas misi khusus dimulai saat misi mengadakan hubungan resmi dengan menteri luar negeri atau dengan instansi lain negara penerima sebagaimana telah disetujui. Permulaan tugas misi khusus tidak tergantung pada presentasi misi oleh misi diplomatik permanen negara pengirim atau pada penyerahan surat-surat kepercayaan atau kekuasaan penuh
Misi khusus secara jelas mempunyai tugas dan fungsi, yaitu sebagai berikut :
§  Tugas misi khusus ini, sudah ditegaskan dalam pasal 2 konvensi, bahwa tugas misi khusus ditentukan oleh persetujuan bersama antara negara pengirim dan negara penerima.
§  Kepala misi khusus, atau, kalau negara pengirim tidak mengangkat seorang kepala, seorang wakil negara pengirim, yang oleh negara itu ditunjuk berhak bertindak atas nama misi khusus dan untuk menyampaikan komunikasi kepada negara penerima. Negara penerima menyampaikan komunikasi yang menyangkut misi khusus kepada kepala misi khusus, atau kalau tidak ada, kepala utusan yang disebut diatas, baik secara langsung maupun lewat misi diplomatik permanen.
§  Akan tetapi, seorang misi khusus dapat diberi kuasa oleh negara pengirim, oleh kepala misi khusus, atau wakil yang disebut di atas, baik mengganti kepala misi atau wakil diatas atau melakukan tindakan tertentu atas nama misi (pasal 14).
Keistimewaan dari misi khusus adalah  terdapat dalam pasal 21 Status of the head of state and persons of high rank, konvensi menentukan:
a)      Kepala negara pengirim, jika memimpin misi khusus di negara penerima atau di negara ketiga menikmati hak-hak istimewa dan kekebalan diplomatik yang diberikan menurut hukum internasional kepada kepala-kepala negara yang sedang berkunjung.
b)      Kepala pemerintahan, menteri luar negeri dan lain-lain orang yang berpangkat tinggi, jika ikut serta dalam misi khusus negara pengirim, di negara penerima atau negara ketiga, sebagai tambahan pada apa yang diberikan oleh konvensi ini, fasilitas, hak-hak dan kekebalan yang ditentukan oleh hukum internasional.
c)      Negara penerima memberikan kepada misi khusus fasilitas-fasilitas yang diperlukan untuk melaksanakan tugas-tugasnya dengan memperhatikan sifat serta tugas misi (pasal 22).
d)      Negara penerima membantu misi khusus, jika diminta dalam pengadaan gedung misi dan mendapatkan akomodasi yang diperlukan untuk anggota-anggotanya (pasal 23).
Kemudian dalam pasal 24 konvensi mengenai Extemption of the premises of the special mission from taxation,menetapkan:
a.       Sampai batas-batas yang sesuai dengan sifat dan waku tugas-tugas yang dilaksanakan oleh misi khusus dibebaskan dari pungutan dan pajak nasional, regional dan kota praja, sehubungan dengan gedung yang ditempati misi, selain pembayaran-pembayaran untuk pelayanan-pelayanan yang diberikan.
b.      Pembebasan pajak yang disebut dalam pasal ini tidak berlaku bagi pungutan dan pajak-pajak yang harus dibayar menurut Undang-undang negara penerima oleh orang-orang yang mengadakan kontrak dengan negara pengirim atau dengan anggota misi khusus.

Cara-cara pengiriman misi khusus adalah sebagai berikut :
·         Suatu negara dapat mengirim misi khusus ke negara lain dengan persetujuan negara terakhir, yang didapatkan sebelumnya melalui saluran diplomatik atau persetujuan bersama (pasal 2).
·         Bisa juga dilakukan, suatu negara yang hendak mengirim satu misi khusus kepada dua negara atau lebih memberi tahu negara penerima masing-masing pada waktu minta persetujuan (pasal 4).
·         Dua negara atau lebih yang hendak mengirim suatu misi khusus bersama kepada negara lain akan memberi tahu negara pengirim, pada waktu meminta persetujuan negara itu (pasal 5).
·         Dua negara atau lebih dapat pada waktu yang bersamaan mengirim suatu misi khusus kepada negara lain dengan persetujuan yang diperolehnya dari negara itu sesuai dengan pasal 2, untuk merundingkan bersama-sama, persoalan yang menyangkut kepentingan bersama, dengan persetujuan semua negara ini (pasal 6).
Tugas misi khusus berakhir antara lain berdasarkan pada (Pasal 20):
a)      Persetujuan negara-negara yang bersangkutan
b)      Penyelesaian tugas misi khusus
c)      Berakhirnya waktu yang dijadwalkan untuk misi khusus, kecuali bila ada perpanjangan waktu
d)      Pemberitahuan negara pengirim bahwa misi khusus diakhiri atau dipanggil kembali
e)      Pemberitahuan dari negara penerima, bahwa ia menganggap bahwa misi khusus telah berakhir
Selain itu dengan pemutusan hubungan diplomatik atau konsuler antara negara pengirim dan negara penerima tidak akan menyebabkan berakhirnya misi khusus yang sedang bertugas saat pemutusan hubungan.
Fungsi Misi Khusus baru berakhir bila tugas-tugas misi khusus berakhir, negara penerima harus menghormati dan melindungi misi khusus selama diperlukan untuk keperluan itu. Hak milik dan arsip di dalam batas waktu yang pantas. Selain itu juga jika Dalam keadaan tidak ada atau putusnya hubungan diplomatik atau konsuler antara kedua negara pengirim dan negara penerima dan jika tugas-tugas misi khusus berakhir, negara pengirim dapat, meskipun dalam keadaan konflik bersenjata, menyerahkan kekuasaan terhadap hal milik dan arsip misi khusus kepada negara ketiga yang dapat disetujui negara penerima (pasal 46).

Sumber
Convention of Special Mission 1969
http://gracedekayanti.blogspot.com/2010/03/materi-kuliah-hukum-internasional.html





KASUS
VIVAnews - Suatu misi rahasia Inggris di Libya, yang melibatkan pasukan khusus SAS dan agen intelijen MI6, berakhir memalukan. Jadi korban salah paham, mereka sempat ditahan pasukan anti rezim Muammar Khadafi, pihak yang seharusnya mereka bantu. Kabar itu dilontarkan secara implisit oleh pejabat Inggris. Misi rahasia itu disebut sebagai "tim diplomatik."
"Saya bisa pastikan bahwa suatu tim diplomatik Inggris telah tiba di Benghazi," kata Menteri Luar Negeri Inggris, William Hague, seperti dikutip harian The Guardian, Minggu 6 Maret 2011. "Tim itu pergi ke Libya untuk menjalin kontak dengan kubu oposisi. Mereka mengalami kesulitan, yang telah diselesaikan secara memuaskan. Mereka kini telah meninggalkan Libya," kata Hague.
Dia tidak menjelaskan secara rinci tugas "tim diplomatik" Inggris itu di Libya. Namun, kalangan media massa Inggris mendapat bocoran percakapan antara Duta Besar Inggris untuk Libya, Richard Northern, dan seorang pejabat senior Libya yang memberontak.
Hasil percakapan lewat telepon itu mengungkapkan misi rahasia Inggris yang berakhir memalukan. Menurut bocoran yang juga diterima The Guardian, misi rahasia beranggotakan enam pasukan SAS dan dua agen MI6 sempat ditahan oleh pasukan pemberontak di Libya setelah mendarat dengan helikopter empat hari lalu.
Mereka diberangkatkan dari kapal fregat HMS Cumberland, yang berlabuh di kota terbesar kedua Libya, Benghazi, yang menjadi basis pemberontakan anti Khadafi. Tugas utama kapal itu adalah mengevakuasi warga Inggris dan sesama warga Uni Eropa dari Libya, yang dilanda pergolakan anti Khadafi sejak 15 Februari lalu.
Kapal HMS Cumberland juga mendapat tugas khusus, yaitu memberangkatkan misi rahasia untuk menjalin kontak dengan pihak pemberontak. Namun, menurut percakapan Dubes Inggris dengan pihak pemberontak, misi itu tidak berjalan mulus karena terjadi kesalahpahaman.
"Mereka membuat kesalahan besar, datang dengan helikopter di wilayah terbuka," kata pimpinan pemberontak, yang tidak disebutkan namanya, kepada Northern. "Saya pun tidak tahu dengan cara apa mereka ke sana," lanjut Northern.
Ironisnya, tim rahasia Inggris itu sempat disangka sebagai pasukan bayaran pro Khadafi. Pasalnya, Khadafi diketahui mengerahkan milisi-milisi bayaran untuk menghadapi pemberontak.
"Khadafi membawa ribuan tentara bayaran untuk membunuh kami. Sebagian besar pakai paspor asing. Jadi bagaimana kami bisa tahu siapa orang-orang itu," kata seorang sumber The Guardian, merujuk kehadiran misterius tim khusus Inggris dengan helikopter.
Tak heran bila mereka langsung ditangkap pemberontak begitu tiba di suatu gurun, yang terletak 30 km dari barat daya Benghazi. Pihak pemberontak pun mengaku tidak mau langsung percaya bahwa mereka adalah utusan dari Inggris.
"Mereka mengaku warga Inggris dan paspor mereka memang berasal dari Inggris. Namun, orang-orang Israel pun menggunakan paspor Inggris saat membunuh seseorang di Dubai tahun lalu," ujar sumber itu, merujuk aksi pembunuhan dinas intelijen Israel, Mossad, atas seorang aktivis politik Palestina di Dubai, Uni Emirat Arab.
Namun, setelah mendapat verifikasi dari pemerintah Inggris, tim khusus itu akhirnya dibebaskan dan telah meninggalkan Libya. Menurut sumber pemerintah Inggris di London, mereka dikirim untuk mempelajari lebih lanjut kemampuan pasukan anti Khadafi dan kebutuhan apa yang mereka perlukan.
Namun, Inggris tidak akan memberi mereka senjata, karena masih berlaku larangan pengiriman senjata ke Libya.
Sementara itu, kalangan politisi di London menyayangkan munculnya kabar misi yang memalukan itu. "Ini menimbulkan kekecewaan dan memalukan bagi Whitehall [sebutan bagi kantor pemerintah Inggris]," kata mantan pemimpin Partai Liberal Demokrat, Sir Menzies Campbell seperti dikutip The Telegraph.
"Merujuk pada bocoran percakapan antara duta besar dengan pemberontak, ini jelas menunjukkan bahwa pengaruh Inggris di Libya telah terganggu oleh aksi-aksi demikian," lanjut Campbell. (sj)






http://dunia.vivanews.com/news/read/208044-pasukan-khusus-inggris-di-libya-dipermalukan

1 komentar: